Correct Article 23
PERPRES Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan
Current Text
(1) Pendanaan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
(2) Pendanaan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(3) Pendanaan penyusunan Strategi Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
