Correct Article 21
PERPRES Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Your Correction
