Correct Article 17
PERPRES Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan
Current Text
Penyusunan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. konsolidasi data mengenai:
1) dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota;
2) dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi;
3) dokumen Kebudayaan lainnya di INDONESIA;
4) peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah INDONESIA;
5) peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan;
6) peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di seluruh wilayah INDONESIA;
7) identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di seluruh wilayah INDONESIA;
8) peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah INDONESIA; dan 9) analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah INDONESIA.
c. pengolahan data;
d. analisis atas hasil pengolahan data;
e. penyusunan naskah Strategi Kebudayaan; dan
f. penetapan Strategi Kebudayaan.
Your Correction
