Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi Kebudayaan berisi: a. abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di INDONESIA; b. visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan; c. isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan d. rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan. (2) Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction