Correct Article 16
PERPRES Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan
Current Text
(1) Strategi Kebudayaan berisi:
a. abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di INDONESIA;
b. visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan;
c. isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
d. rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
(2) Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction
