Correct Article 12
PERPRES Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan
Current Text
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) digunakan sebagai rujukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi.
Your Correction
