Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam provinsi tersebut dan/atau pemangku kepentingan. (2) Wakil para ahli yang terlibat dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam provinsi dan/atau pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur. (3) Ketentuan mengenai kriteria wakil para ahli yang menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dan/atau pemangku kepentingan dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction