Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 65 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk Pusat yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) bidang, serta bagian atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (3) Masing-masing bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbidang. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional. 6. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction