Correct Article 13
PERPRES Nomor 65 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Current Text
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk Pusat yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) bidang, serta bagian atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Masing-masing bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbidang.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
6. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
