Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12B

PERPRES Nomor 65 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal.
Your Correction