Correct Article 12A
PERPRES Nomor 65 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Current Text
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Your Correction
