Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 65 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepaniteraan dikoordinasikan oleh seorang Panitera. (2) Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan: a. 3 (tiga) orang Panitera Muda; b. Panitera Pengganti Tingkat I; dan c. Panitera Pengganti Tingkat II. (2a) Jumlah Panitera Pengganti Tingkat I dan Panitera Pengganti Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (3) Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, dan Panitera Pengganti Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jabatan fungsional kepaniteraan non angka kredit. 3. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction