Correct Article I
PERPRES Nomor 65 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 183) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
