Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, dan dokumentasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction