Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan; c. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; d. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur; e. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan f. Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan.
Your Correction