Article 1
Mengesahkan International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage, 2001 (Konvensi Internasional mengenai Tanggung Jawab Sipil terhadap Kerusakan akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2001 di London, Inggris yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.