Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the United Arab Emirates on Visa Exemption for Holders of Diplomatic, Service and Special Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 19 Oktober 2010 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.