Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG, UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN, DAN UNIVERSITAS MUSAMUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku : a. Semua pegawai Yayasan Pendidikan Bangka Belitung yang bekerja pada Universitas Bangka Belitung tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan; b. Semua pegawai Badan Penyelenggara Universitas Borneo yang bekerja pada Universitas Borneo tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan; c. Semua pegawai Yayasan Pendidikan Anim Ha Merauke yang bekerja pada Universitas Musamus Merauke tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Your Correction