Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG, UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN, DAN UNIVERSITAS MUSAMUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini : a. semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Bangka Belitung dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Bangka Belitung; b. semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Badan Penyelenggara Universitas Borneo dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Borneo Tarakan; c. semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Anim Ha Merauke dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Musamus.
Your Correction