Correct Article 4
PERPRES Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG, UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN, DAN UNIVERSITAS MUSAMUS
Current Text
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini :
a. semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Bangka Belitung dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Bangka Belitung;
b. semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Badan Penyelenggara Universitas Borneo dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Borneo Tarakan;
c. semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Anim Ha Merauke dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Musamus.
Your Correction
