Correct Article 7
PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)
Current Text
Unit Informasi dan Data
1. Badan Eksekutifwajib mengangkat Kepala Unit Informasi dan Data berdasarkan pengusulannya oleh Sekretaris Jenderal.
2. Calon seharusnya adalah seseorang dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya lima tahun di bidang pemrosesan data atau bidang-bidang
terkait.
3. Tugas-tugas Unit Informasi dan Data adalah sebagai berikut :
(a) menerbitkan publikasi termasuk laporan-laporan tahunan mengenai Centre dan brosur-brosur tentang hubungan masyarakat;
(b) mengelola suatu situs Centre;dan (c) bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Centre.
(e) bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan pertukaran budaya dan pariwisata antara Negara-negara Anggota ASEAN dan ROK.
Your Correction
