Correct Article 6
PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)
Current Text
Unit Kebudayaan dan Pariwisata
1. Badan Eksekutif wajib mengangkat Kepala Unit Kebudayaan dan Pariwisata atas pengusulannya oleh Sekretaris Jenderal.
2. Tugas-tugas Unit Kebudayaan dan Pariwisata adalah sebagai berikut :
(a) menyelenggarakan kegiatan-kegiatan budaya yang meningkatkan pemahan bersama;
(b) menyediakan informasi di dalam wilayah ROK yang berhubngan dengan sarana pariwisata ASEAN;
(c) menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang tepat untuk meningkatkan pariwisata antara Negara-negara Anggota ASEAN dan ROK;
(d) melakukan peneitian dan kajian-kajian di bidang pertukaran budaya dan periwisata; dan
Your Correction
