Correct Article 5
PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)
Current Text
Unit Perdagangan dan Penanaman Modal
1. Badan Eksekutifwajib mengangkat Kepala Unit Perdagangan dan Penanaman Modal berdasar-kan pengusulannya oleh Sekretaris Jenderal.
2. Tugas-tugas Unit Perdagangan dan Penanaman Modal adalah sebagai berikut :
(a) memperkenalkan peluang-peluang usaha Negara-negara Anggota ASEAN di ROK;
(b) membantu dan mengarahkan perusahaan-perusahaan ROK dan ASEAN yang terlibat dalam perdagangan ASEAN-ROK;
(c) menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang tepat lIiltuk pameran-pameran dagang dan hubungan-hubungan penanaman modal;
(d) mengadakan penelitian dan kajian-kajian di bidang perdagangan dan penanaman modal; dan (e) bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan perdagangan dan penanaman modal antara Negara-negara Anggota ASEAN dan ROK.
Your Correction
