Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Perdagangan dan Penanaman Modal 1. Badan Eksekutifwajib mengangkat Kepala Unit Perdagangan dan Penanaman Modal berdasar-kan pengusulannya oleh Sekretaris Jenderal. 2. Tugas-tugas Unit Perdagangan dan Penanaman Modal adalah sebagai berikut : (a) memperkenalkan peluang-peluang usaha Negara-negara Anggota ASEAN di ROK; (b) membantu dan mengarahkan perusahaan-perusahaan ROK dan ASEAN yang terlibat dalam perdagangan ASEAN-ROK; (c) menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang tepat lIiltuk pameran-pameran dagang dan hubungan-hubungan penanaman modal; (d) mengadakan penelitian dan kajian-kajian di bidang perdagangan dan penanaman modal; dan (e) bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan perdagangan dan penanaman modal antara Negara-negara Anggota ASEAN dan ROK.
Your Correction