Correct Article 4
PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)
Current Text
Unit Perencanaan Pembangunan dan Bagian Umum
1. Badan Eksekutifwajib mengangkat Kepala Unit Perencanaan Pembangunan dan Bagian Umum berdasarkan pengusulannya oleh Sekretaris Jenderal.
2. Tugas-tugas Unit Perencanaan Pembangunan dan Bagian Umum adalah sebagai berikut:
(a) merencanakan suatu program kerja tahunan;
(b) mengevaluasi hasil program kerja;
(c) melaksanakan anggaran umum Centre;dan (d) bertanggung jawab terhadap masalah-masalah yang tidak termasuk dalam tugas-tugas Unit lainnya.
Your Correction
