Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penangguhan Setiap Anggota Centre berhak mensyaratkan untuk alasan-alasan keamanan nasional, kepentingan nasional, ketertiban umum atau kesehatan publik untuk menangguhkan sementara baik keseluruhan maupun sebagian pelaksanaan MOU ini. Penangguhan ini wajib berlaku segera setelah pemberitahuan disampaikan kepadaAnggota-anggota Centre lainnya melaui saluran diplomatik. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini telah diberi kuasa kepadanya, telah menandatanani MOUini. DIBUAT di Singapura pada tanggal Dua Puluh Satu November2007, rangkapdua, dalam bahasa Inggris. Untuk Brunei Darussalam ttd. LlM JOCK SENG Menteri Kedua Luar Negeri dan Perdagangan Untuk Kerajaan Kamboja ttd. HORNAM HONG Wakil Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri dan Kerja Sarna Internasional Untuk Republik INDONESIA ttd. DR.N.HASSAN WIRAJUDA Menteri Luar Negeri Untuk Republik Demokratik Rakyat Laos ttd. BOUNKEUT SANGSOMSAK Wakil Menteri Luar Negeri Untuk Republik Korea ttd. SONG MIN-SOON Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Untuk Malaysia ttd. SYED HAMID ALBAR Menteri Luar Negeri Untuk Uni Myanmar ttd. NYAN WIN Menteri Luar Negeri Untuk Republik Filipina ttd. ALBERTO G.ROMULO Menteri Luar Negeri Untuk Republik Singapura ttd. GEORGE YONG-BOONYEO Menteri Luar Negeri Untuk Kerajaan Thailand ttd. NITYA PIBULSONGGRAM Menteri Luar Negeri Untuk Republik Sosialis Vietnam ttd DR.PHAM GIA KHIEM Wakil Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri LAMPIRAN
Your Correction