Correct Article 24
PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)
Current Text
Perubahan
1. Setiap Anggota Centre dapat mengusulkan perubahan terhadap MOU ini. Suatu perubahan yang diusulkan wajib dikomunikasikan kepada Sekretaris Jenderal yang wajib mengkomunikasikannya pada Anggota
lainnya sekurang-kurangnya enam bulan sebelumnya dengan pertimbangan Dewan.Namun demikian, perubahan-perubahan terhadap Lampiran MOU ini dapat dikomunikasikan pada Anggota-anggota Centre sekurang-kurannya tiga bulan sebelumnya dengan pertimbangan Dewan.
2. Perubahan-perubahan terhadap MOU ini wajib diterima oleh Dewan dan wajib mulai berlaku sejak penerimaannya oleh Anggota-anggota Centre.
3. Perubahan-perubahan yang diterima oleh Anggota-anggota Centre akan diberlakukan sejak tanggal penyerahan terakhir instrumen-instrumen penerimaan kepada Sekretariat ASEAN.
Your Correction
