Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan 1. Setiap Anggota Centre dapat mengusulkan perubahan terhadap MOU ini. Suatu perubahan yang diusulkan wajib dikomunikasikan kepada Sekretaris Jenderal yang wajib mengkomunikasikannya pada Anggota lainnya sekurang-kurangnya enam bulan sebelumnya dengan pertimbangan Dewan.Namun demikian, perubahan-perubahan terhadap Lampiran MOU ini dapat dikomunikasikan pada Anggota-anggota Centre sekurang-kurannya tiga bulan sebelumnya dengan pertimbangan Dewan. 2. Perubahan-perubahan terhadap MOU ini wajib diterima oleh Dewan dan wajib mulai berlaku sejak penerimaannya oleh Anggota-anggota Centre. 3. Perubahan-perubahan yang diterima oleh Anggota-anggota Centre akan diberlakukan sejak tanggal penyerahan terakhir instrumen-instrumen penerimaan kepada Sekretariat ASEAN.
Your Correction