Correct Article 23
PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)
Current Text
Pengunduran Diri
1. Setiap Anggota Centre dapat setiap saat mengundurkan diri dari MOU ini dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Sekretariat ASEAN untuk dikomunikasikan kepada Anggota-anggota Centre lainnya.
2. Anggota Centre yang mengajukan pengunduran diri wajib terikat terhadap kewajiban-kewajibannya sampai akhir tahun fiskal selama permohonan pengunduran diri tersebut disampaikan. Anggota Centre juga wajib menyelesaikan setiap kewajiban keuangan lainnya yang harus dibayarkan kepada Centre.
Your Correction
