Correct Article 22
PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)
Current Text
Kerahasiaan
1. Setiap Anggota Centre wajib menjaga pembatasan dan kerahasiaan dokumen dokumen, informasi dan data-data lain yang diterima dari atau diberikan kepada anggota Centre lainnya sesuai dengan MOU ini atau setiap perjanjian lain yang dibuat berdasarkan MOU ini.
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini wajib tetap berlaku bagi para Anggota Centre tanpa mempertimbangkan pengunduran diri atau pengakhiran mereka pada MOU ini.
Your Correction
