Correct Article 20
PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)
Current Text
Penyelesaian Sengketa antara Anggota Centre Setiap sengketa atau perbedaan antara Anggota-anggota Centre yang timbul karena penafsiran dan/atau pelaksanaan dan/atau penerapan dari setiap ketentuan MOU ini wajib diselesaikan secara damai melalui konsultasi bersama dan/atau perundingan antara Anggota-anggota Centre melalui saluran diplomatik, tanpa merujuk pada pihak ketiga atau pengadilan internasional.
Your Correction
