Correct Article 18
PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)
Current Text
Penyalahgunaan Hak Istimewa
1. Centre wajib bekerja sarna setiap saat dengan pihak-pihak berwenang ROK yang tepat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan yang berhubungan dengan hak
istimewa, kekebalan dan fasilitas yang diberikan oleh MOU ini.
2. Apabila ROK Menimbang bahwa terdapat penyalahgunaan hak istimewa atau kekebalan yang diberikan oleh MOU ini, konsultasi wajib diadakan antara ROK dan Centre untuk menentukan apakah penyalahgunaan telah terjadi dan, apabila demikian, untuk memastikan tidak akan terjadi lagi pengulangan penyalahgunaan tersebut.
Your Correction
