Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang dan Bahan Promosi ROK wajib, sesuai dengan peraturan perundang undangan terkait, menawarkan bebas bea masuk dan semua fasilitas serta bantuan dalam mengimpor barang dan bahan dari Negara-negara Anggota ASEAN sebagai barang pameran dan, apabila layak, untuk distribusi selanjutnya atas barang dan bahan sebagai barang contoh gratis, ROKjuga wajib, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, menawarkan fasilitas dan bantuannya dalam penjualan barang dan bahan.
Your Correction