Correct Article 14
PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)
Current Text
Barang dan Bahan Promosi ROK wajib, sesuai dengan peraturan perundang undangan terkait, menawarkan bebas bea masuk dan semua fasilitas serta bantuan dalam mengimpor barang dan bahan dari Negara-negara Anggota ASEAN sebagai barang pameran dan, apabila layak, untuk distribusi selanjutnya atas barang dan bahan sebagai barang contoh gratis, ROKjuga wajib, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, menawarkan fasilitas dan bantuannya dalam penjualan barang dan bahan.
Your Correction
