Correct Article 12
PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)
Current Text
Hak Istimewa dan Kekebalan
1. Centre dan stafnya wajib mendapatkan, dalam wilayah ROK, hak istimewa dan kekebalan yang dianggap perlu dan sesuai dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya dan memenuhi tujuan-tujuan Centre berdasarkan ketentuan pada Pasal 13 sampai dengan 19.
2. Centre dapat menandatangani, dengan satu atau lebih Anggota-anggota Centre lain yang bukan warga negara ROK, perjanjian-perjanjian tentang hak istimewa dan kekebalan yang wajib disetujui oleh Dewan apabila kantor -kantor terkait didirikan di tempat lain.
3. Sementara menunggu penandatanganan perjanjian-perjanjian itu, Anggota-angota
wajib memberikan, sepanjang konsisten dengan peraturan perundang-undangan nasionalnya masing-masing, hak istimewa dan kekebalan yang diperlukan untuk kegiatan yang layak dari Centre.
Your Correction
