Correct Article 8
PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)
Current Text
Sekretariat
1. Sekretariat wajib terdiri dari seorang Sekretaris Jenderal dan stat yang berkewarganegaraan Negara-Negara Anggota Centre.
2. Sekretaris Jenderal wajib mewakili Centre sebagai kepala eksekutif dan wajib bertanggung jawab kepada Dewan dan Badan Eksekutif.
3. Masa jabatan Sekretaris Jenderal adalalah tiga tahun dan dia dapat diangkat kembali. Namun demikian, dia wajib berhenti menjabat apabila diputuskan oleh Dewan.
4. Sekretaris Jenderal wajib, di luar dari pelaksanaan kewenangan yang diberikan kepadanya berdasarkan MOU ini, mengawasi pelaksanaan program kerja tahunan
dan anggaran tahunan serta pelaksanaan keputusan-keputusan Dewan di bawah pengawasan dan saran Badan Eksekutit.
5. Sekretaris Jenderal wajib menyiapkan, antara lain, rancangan program kerja tahunan, perkiraan anggaran tahunan, dan laporan tahunan untuk dipresentasikan pada pertemuan tahunan Dewan untuk mendapatkan persetujuan Dewan.
6. Sekretaris Jenderal wajib membentuk Unit-unit yang sesuai yang disetujui oleh Dewan untuk melaksanakan kewenangan dan tungsi yang diberikan kepadanya.
Tugas dari Unit masing-masing akan dideskripsikan dalam Lampiran dari MOUini
7. Para Kepala Unit akan diangkat oleh Badan Eksekutit atas nominasi dari Sekretaris Jenderal. Staf lain dari Sekretaris akan diangkat oleh Sekretaris Jenderal.
8. Syarat dan ketentuan pengangkatan pegawai wajib diatur dalam peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Dewan.
Your Correction
