Correct Article 86
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, nencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN' dan rencana tata ruang wilayah provinsi, yang bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini tetap berlaku dan harus disesuaikan paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan PRESIDEN ini diundangkan atau pada saat peninjauan kembali.
SK No l91236A
Agiar setirn orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pnesiden ini dengan penemPatann]'a dalam Itmbaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jalcrta pada tanggal 8 Mei 2025 PRESIDEN REruBLIK INDONESI.A, PRABOWO SUBI.AITTTO Diundanglon diJaIGrta pada tanggal 8 Mei 2025 MENTERI SEKREf,ARIS NEGARA REPUBUK INDONESI,A, PRASETYO HADI I,EMBARAN NEGARA REPUBLTK INDONESTA TAHUN 2q25 NOMOR 91 Salinan scsuai dengan aelinya XEMEIITERTAN SEXRETAruAT NEGARA REruBUK INDONESI,A Ferundang-undangan dan H ttd.
ttd SK No250t37A Djaman
Your Correction
