Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 82 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang berwenang.
Your Correction