Correct Article 82
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Current Text
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c berupa:
a. penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan ruang Laut, pemberian insentif dan disinsentif, dan / atau sanksi;
b. dalam memantau dan mengawasi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan kepada lembaga, dan/atau c pejabat yang berwenang dalam hal dugaan penyimpangan atau kegiatan ruang Laut yang melanggar rencana zonasi Kawasan Antorwilayah yang telah ditetapkan;
dan d, pengajuan keberatan terhadaP keputusan pejabat yang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Your Correction
