Correct Article 81
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Current Text
tuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b berupa:
a. memberikan masukan mengenai keb[iakan pemanfaatan ruang Laut;
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut;
c. keda sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau sesama Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut;
d. kegiatan pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan;
efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam dengan ruang darat dan ruang Laut memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. kegiatan. . .
e
f. c.
kegiatan menjaga kepentingan keamanan; dan/ atau kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut dan sesuai dengan ketentuan undangan.
peraturan
Your Correction
