Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
tuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b berupa: a. memberikan masukan mengenai keb[iakan pemanfaatan ruang Laut; b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut; c. keda sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau sesama Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut; d. kegiatan pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan; efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam dengan ruang darat dan ruang Laut memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. kegiatan. . . e f. c. kegiatan menjaga kepentingan keamanan; dan/ atau kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut dan sesuai dengan ketentuan undangan. peraturan
Your Correction