Correct Article 80
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Current Text
(l) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapa.t secara aktif melibatkan Masyarakat.
(21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Masyarakat dan/ atau masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
b. Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
dan/atau
c. Masyarakat yang kegiatan di bidang perencanaan zpnasi Kawasan Antarwilayah.
Your Correction
