Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a berupa: a, memberikan masukan mengenai: 1. persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan a, b. c. 2 3 penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; pengidentifikasian potensi dan masalah wilayah atau kawasan; 4, perumusan . . . SK No l91239A b REPI.IEUK INI)ONESIA 4. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan Antarn ilayah; dan/ atau 5. penetapan rencana zonasi Kawasan kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau sesama unsur Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
Your Correction