Correct Article 78
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Current Text
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut dilakukan pada tahap:
zonasi Kawasan rrang laut; dan pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
Your Correction
