Correct Article 68
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Current Text
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.
l2l Waktu dan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) tahapan sebagai dasar bagr pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode 2025-2029;
b. tahapkeduapadaperiode 2O3O-2O34;
c. tahap ketiga pada periode 2O35-2039; dan
d. tahap keempat pada periode 2O4O-2O44.
Your Correction
