Correct Article 65
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Current Text
a. a,
b. c.
d. e.
Program utama sebagaimana dimalsud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf b ditujukan untuk rencana Struktur Ruang taut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebljakan dan strategi pengelolaan dengan rencana Struktur Ruang Laut;
b dan reneana Pola Ruang laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan keb[iakan dan strategi dengan rencana Pola Ruang [,aut.
Pasa1 66.. .
SK No l912,l4A
Your Correction
