Correct Article 63
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan Cl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan
2. perlindungan terhadap habitat dan populasi ikan serta alur migrasi biota [.aut;
3. perlindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan
4. kegiatan pemasangan peralatan tsunami;
5. pembangunan sarana dan prasarana; dan/atau
6. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan rencana zonasi Kawasan Konsenrasi di Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari, pelayaran, dan jasa lingkungan;
Sumber Daya lkan;
pengawasan dan pengendalian; dan/atau kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan Kawasan Konservasi di laut;
fungsi
2. kegiatan yang dapat mengganggu pengelolaan jenis Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk keseimbangan antara populasi dan
3. kegiatan. . .
2 3 4
habitatnya;
Il NE:PUBUK INDONESIA
kegiatan yang dapa.t mengganggu alur migrasi biota Laut dan pemulihan ekosistemnya;
alat 3 4 5 6 7 ikan ikan yang yanS bersifat merusak ekosistem;
pembuangan sampah dan limbah dan/atau kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/ atau fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
Your Correction
