Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan Cl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan 2. perlindungan terhadap habitat dan populasi ikan serta alur migrasi biota [.aut; 3. perlindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan 4. kegiatan pemasangan peralatan tsunami; 5. pembangunan sarana dan prasarana; dan/atau 6. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan rencana zonasi Kawasan Konsenrasi di Laut; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari, pelayaran, dan jasa lingkungan; Sumber Daya lkan; pengawasan dan pengendalian; dan/atau kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan Kawasan Konservasi di laut; fungsi 2. kegiatan yang dapat mengganggu pengelolaan jenis Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk keseimbangan antara populasi dan 3. kegiatan. . . 2 3 4 habitatnya; Il NE:PUBUK INDONESIA kegiatan yang dapa.t mengganggu alur migrasi biota Laut dan pemulihan ekosistemnya; alat 3 4 5 6 7 ikan ikan yang yanS bersifat merusak ekosistem; pembuangan sampah dan limbah dan/atau kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/ atau fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
Your Correction