Correct Article 62
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Current Text
Peraturan Pemanfastan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan Cl.
Your Correction
