Correct Article 61
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk mt:la U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan militer;
pembuangan amunisi;
uji coba peralatan dan persenjataan militer;
ruang yang tidak mengganggu fungsi dan ekosistem Laut dan memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi zona U18;
5. penangkapan ikan terukur dan penyelenggaraan kenavigasian yang tidak mengganggu fungsi znnaUlBi dan/atau 6, kegiatan pemasangan Peralatan tsunami;
dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan yang tidak diperbolehkan bcrupa kegiatan ruang laut lainnya yang mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan;
d. ketentuan khusus kawasan keamanan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya, diatur dengan ketentuan:
1. pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan 1 2 3 4
di luar fungsi
c. dan dan harus sejalan dengan fungsi keamanan;
2. pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan dan keamanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan wilayah di sekitar kawasan dan keamanan harus dan menjaga fungsi kegiatan keamanan;
4. 3 SK No l91247A pertahanan dan
pemanfaatan wilayah di sekitar kawasan dan keamanan yang tidak fungsi kegiatan dan keamanan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
5. kawasan pertahanan dan keamanan yang berada pada daerah rawan bencana dalam pemanfaatan ruangnya perlu mempertimbangkan bencana; dan
6. kawasan pertahanan dan keamanan meliputi, daerah latihan militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, dan daerah pembuangan amunisi berlaku ketentuan keharusan dan larangan, meliputi:
a) ketentuan dan keharusan:
1) terdapat jalur-pelayaran untuk kapal perang INDONESIA;
2l terdapat dermaga dengan jarak minimal 40 (empat puluh) mil yang daPat digunakan untuk pengisian ulang bahan bakar minyak dan logistik kapal perang INDONESIA agar allan dari sabotase;
3) terdapat alur Laut Yang daPat digunakan oleh kapal perang INDONESIA;
4l tidak selain untuk kepentingan disposal amunisi dan bahan peledak (rudal) TNI AL; dan 5) terdapat jaringan komunikasi bagi latihan di atas air;
b) larangan:
1) bebas dari kegiatan eksplorasi dan jalur pipa minyak dan gas bumi;
2l bebas dari jalur jaringan kabel telekomunikasi bawah Laut;
3) bebas dari jalur jaringan kabel listrik bawah [aut; dan 4l bebas dari kegiatan Wisata Bahari.
Pasal 62...
SK No l91246A
Your Correction
