Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8 se dimaksud dalam Pasal 58 huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan 2. penangkapan ikan secara terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3, perlindungan dan penyelamatan keanekaragaman hayati [aut; 4. kegiatan pemasangan peralatan tsunami; 5. kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara; dan/atau 6. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan znna U81, b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: l. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; 2. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; 3, usaha wisata dan angkutan laut; dan/atau 4. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya lkan di zonaUS; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. pembuangan sampah, limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan beracun dan berbahaya ke Laut; ikan yang alat ikan, alat bantu ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/ atau 3. pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan dan 2. Pasal 61 ... SK No l91248A x
Your Correction