Correct Article 58
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) huruf a meliPuti:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18.
Your Correction
