Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan 2. pemasangan, pembongkaran, pemindahan, dan/atau perbaikan kabel bawah laut; 3. pelayaran; 4. Wisata Bahari; dan/atau 5. konservasi Sumber Daya lkan di permukaan dan kolom perairan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pembudidayaan ikan yang tidak mengg.rnggu keberadaan kabel bawah Laut; pendirian dan/ atau penempatan bangunan dan instalasi di laut yang tidak mengganggu keberadaan kabel bawah Laut; kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi kabel bawah Laut; kegiatan ikan dengan alat 5 3 4 penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar Laut; dan/atau pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; c, kegiatan . . . SK No l91250A 5 c, kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: l. labuh kapal; 2. usaha Pertambangan ; dan/ atau 3. ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut.
Your Correction