Correct Article 57
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan
2. pemasangan, pembongkaran, pemindahan, dan/atau perbaikan kabel bawah laut;
3. pelayaran;
4. Wisata Bahari; dan/atau
5. konservasi Sumber Daya lkan di permukaan dan kolom perairan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengg.rnggu keberadaan kabel bawah Laut;
pendirian dan/ atau penempatan bangunan dan instalasi di laut yang tidak mengganggu keberadaan kabel bawah Laut;
kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi kabel bawah Laut;
kegiatan ikan dengan alat 5 3 4 penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar Laut; dan/atau pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
c, kegiatan . . .
SK No l91250A 5
c, kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
l. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan ; dan/ atau
3. ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut.
Your Correction
