Correct Article 56
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Laut Kepulauan INDONESIA III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b meliputi:
a. kegiatan . . .
7 SK No l91252A
a
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
l. lalu lintas Pelabuhan;
kapal dari dan/atau menuju pemeliharaan Alur-Pelayaran;
sarana bantu navigasi pelayaran;
penelitian dan pendidikan;
ikan alat sesuai 2 3 4 5 penangkapan ikan yang dengan ketentuan peraturan undangan;
pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
pemanfaatan Alur- Pelayaran oleh Masyarakat;
kenavigasian pada Alur- Pelayaran;
pembatasan kecepatan kapal yang bemavigasi pada Alur-Pelayaran dan perlintasan yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/ atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan undangan di bidang pelayaran;
10, pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
11. pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan INDONESIA;
12. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam kepulauan melalui alur laut yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang pelayaran;
13, kegiatan pengawasan, dan pengamarlan di rute ketentuan peraturan dan/atau perairan sesuai dengan
14. pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/ atau kabel bawah laut;
dan/atau
2. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/ atau fungsi Alur-PelaYaran;
c. kegiatan . . .
6 7 8 9 hak lintas alur Laut SK No l9125l A
c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
sampah dan limbah;
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis dan alat bantu ikan yang bersifat menetaP;
instalasi menetap;
4. Wisata Bahari yang 2 1 2 3 dan/atau bangunan Yang bersifat dan/atau kegiatan yang tidak mendukung dan dapat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran'
Your Correction
