Correct Article 55
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Current Text
Peraturan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
2 3 4 5
l. lalu lintas Pelabuhan;
kapal dari dan/atau menuju Alur-Pelayaran;
2. 3.
4. 5.
6. sarana bantu navigasi pelayaran;
penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;
penelitian dan pendidikan alat sesuai pan ikan dengan ketentuan peraturan penangkapan ikan yang diperbolehkan 7 Alur- Pelayaran untuk rute jalur kapd pesiar dan/atau kapal wisata;
SK No l91209A
8. pemanfaatan
pemanfaatan Alur- Pelayaran oleh Masyarakat;
pembatasan kecepatan kaPal Yang pada Alur-Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran;
lO. pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan hukum internasional;
perundang-undangan dan
11. pengawasan, pengendalian, dan pengamanan di rute perairan Laut Sawu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
12. pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
b, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah [,aut;
dan/atau
2. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/ atau fungsi Alur-PelaYaran;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembuangan samPah dan limbah;
3. ikan dengan alat ikan yang bersifat statis dan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan s€cara menetap;
Wisata Bahari yang 8 9 4 5 6 instalasi dan/ atau bangunan bersifat menetap;
kegiatan yang tidak dan dapat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran;
pendirian dan/ atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi naviga.si;
dan/atau pembudidayaan ikan.
Your Correction
