Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 2 3 4 5 l. lalu lintas Pelabuhan; kapal dari dan/atau menuju Alur-Pelayaran; 2. 3. 4. 5. 6. sarana bantu navigasi pelayaran; penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal; penelitian dan pendidikan alat sesuai pan ikan dengan ketentuan peraturan penangkapan ikan yang diperbolehkan 7 Alur- Pelayaran untuk rute jalur kapd pesiar dan/atau kapal wisata; SK No l91209A 8. pemanfaatan pemanfaatan Alur- Pelayaran oleh Masyarakat; pembatasan kecepatan kaPal Yang pada Alur-Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; lO. pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan hukum internasional; perundang-undangan dan 11. pengawasan, pengendalian, dan pengamanan di rute perairan Laut Sawu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 12. pelestarian ekosistem lingkungan Laut; b, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah [,aut; dan/atau 2. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/ atau fungsi Alur-PelaYaran; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. Pertambangan; 2. pembuangan samPah dan limbah; 3. ikan dengan alat ikan yang bersifat statis dan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan s€cara menetap; Wisata Bahari yang 8 9 4 5 6 instalasi dan/ atau bangunan bersifat menetap; kegiatan yang tidak dan dapat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran; pendirian dan/ atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi naviga.si; dan/atau pembudidayaan ikan.
Your Correction