Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf b meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; dan b. Peraturan Ruang untuk Alur Laut Kepulauan INDONESIA III.
Your Correction