Correct Article 54
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; dan
b. Peraturan Ruang untuk Alur Laut Kepulauan INDONESIA III.
Your Correction
