Correct Article 51
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Current Text
(l) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat kelautan dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(4) Peraturan Pemanfa"atan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pefaturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan nasional;
Pemanfaatan Ruang untuk Alur- Pelayaran; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.
(5) Peraturan . . .
b. SK No 191212A
(5) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di PeraLan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pemanfaatan Umum; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut.
(71 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan mem keberadaan alur migrasi biota Laut.
Your Correction
