Correct Article 49
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Current Text
Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5hurufemeliputi:
a. alur migrasi mamalia Laut yang berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
b. alur migrasi Tuna yang berada di sebq8iran perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Your Correction
